Palu - Sejak bulan Desember 2020, Kota Palu, Sulawesi Tengah sudah termasuk ke dalam zona merah penyebaran virus Covid-19. Penyebarannya tak lagi berasal dari pendatang luar Kota Palu, melainkan sudah antar warga dalam kota, atau transmisi lokal.
Selain penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya preventif penyebaran Covid-19 dan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh pegawai, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin melalui Rapid Test Antigen.
Pelaksanaan Rapid Test Antigen dilaksanakan pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 08.00 – 13.00 WITA di Ruang Rapat Lantai II Kantor BWS Sulawesi III Palu. Pemeriksaan Rapid Test Antigen ini diwajibkan kepada seluruh pegawai baik PNS, Non PNS Substantif, Tenaga Pendukung, dan Konsultan Individu di lingkungan BWS Sulawesi III Palu.
Sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, pelaksanaan Rapid Test Antigen ini tetap mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mensterilkan tangan. Untuk tenaga medis yang melakukan rapid test antigen, diharuskan menggunakan APD level 3 atau sama dengan screening swab test, yaitu menggunakan baju apron putih hazmat, handscoon steril, masker bedah dan sepatu.
Menurut informasi dari PPK Ketatalaksanaan, Ika Aulia Hastuti, S.T, hasil tes dari total 206 jumlah pegawai yang mengikuti Rapid Test Antigen ini semuanya dinyatakan negatif.
“Semua pegawai di lingkungan BWS Sulawesi III Palu wajib mengikuti tes rapid antigen. Semuanya diabsen sesuai dengan jadwal. Alhamdulillah dari 206 jumlah pegawai yang mengikuti hasilnya negatif.” Ujar Ika Aulia Hastuti, S.T.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Agustina Liana, S.Sos., M.P.W juga menyampaikan himbauan kepada seluruh pegawai untuk tetap mentaati protokol kesehatan.
“Kami terus menghimbau untuk tetap jaga perilaku hidup sehat dan bersih dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Jangan lengah terhadap pandemi Covid 19, mari kita bersama-sama menerapkan protokol kesehatan pada masa kebiasaan normal baru.” Tutup Agustina Liana, S.Sos., M.P.W
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved